Tidore, Maluku Utara– Dua bulan jadi buronan, MMN alias Mahmud (61), dicokok polisi di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan pada Sabtu 13 Januari 2023.
Tersangka diciduk personel polisi dari Polresta Tidore setelah menerima surat dari Polresta Ternate Nomor B/1852/XI/RES.1.24/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023. Dia kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas desa setempat yaitu Bripka Bakri Ali sekitar pukul 13.43 Wit.
MMN sebelumnya adalah DPO Polres Ternate Nomor : /16/XI/RES.1.24./2023/Reskrim, terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak atau Pelecehan Seksual Fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan informasi dari Polres Ternate, kami lalu memerintahkan Bhabinkamtimbmas mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, Minggu (14/1/2024).
Kasus ini terjadi sekitar Juli 2023 lalu, dimana tersangka diduga mencabuli seorang anak dibawah umur saat berboncengan dengan sepeda motor dari Kelurahan Salero ke Kampung Pisang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya