Atas perbuatannya, MMN disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka adalah warga Kampung Pisang Kota Ternate diamankan ke Mapolsek Oba Utara dan sudah diserahkan ke Polres Ternate kemarin,” pungkas Suherlin. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!