Menurut Miftah, mutasi atau demosi jabatan ASN semua bisa dilakukan Plt Gubernur, tapi yang bersangkutan harus menyurat ke Mendagri. Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri baru Plt gubernur bisa melakukan rolling.
“Selama tidak ada persetujuan dari Mendagri maka proses rolling dan mutasi ASN tidak bisa dilakukan,” tegas Miftah.
Miftah mengakui, saat ini Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali tengah berada di Jakarta bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian untuk meminta persetujuan guna melakukan perombakan kabinet.
“Saya sebagai kepala BKD selalu siap jika ada perintah dari Plt gubernur. Kita tinggal tunggu hasil dari beliau,” tandas Miftah. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!