Surat Sakti BKN Bikin Rencana Plt Gubernur Malut ‘Pupus’

Selanjutnya, BKN sebagai instansi yang mempunyai kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Manajemen ASN didorong untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah selama masa transisi agar dapat berjalan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam hal terdapat kebutuhan di Instansi Pemerintah yang dipimpin kepala daerah dirasa perlu untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian maka dapat dilakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.

BACA JUGA  Terkendala Anggaran, BPBD Kota Ternate Belum Revisi Dokumen RPB

Menaggapi surat BKN tersebut, Kepala BKD Pemprov Maluku Utara Miftah Baay yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, rotasi dan demosi jabatan bisa laksanakan oleh Plt gubernur namun harus sesuai dengan surat dari BKN dengan nomor K. 26.-30/100-2 /99 tanggal 19 Oktober 2015.

“Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang merupakan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Miftah, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA  Operasi Pencarian Nelayan Asal Sula yang Hilang Pekan Lalu Resmi Ditutup
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah