Ternate, Maluku Utara- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate hingga kini belum menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait revisi perubahan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Padahal, didalam rekomendasi BPKP atas LKPD Pemkot Ternate tahun 2021 itu, BPBD dimintai untuk melakukan update data kebencanaan dan kajian resiko bencana di Kota Ternate sebagai pedoman penyusunan dokumen RPB 2018-2022. Sayangnya hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti sama sekali.
Kepala BPBD Kota Ternate, M. Ihsan Hamzah yang dikonfirmasi Haliyora beralasan, belum direvisinya perubahan penyusunan dokumen RPB tersebut karena terkendala anggaran.
“Dokumen tersebut cukup penting, jika dilihat dari urgensinya salah satunya akan menjadi sandaran atau diintegrasikan ke dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Ihsan begitu dikonfirmasi di Kantor BPBD Kota Ternate, Senin (24/10/2022).
Dikatakan, RPB yang saat ini berada di BPBD Kota Ternate adalah dokumen pada tahun 2013-2017 dan itu belum dilakukan perubahan.
“Sandaran RPB yang digunakan dalam penyusunan RPJMD, saya juga tidak tahu digunakan RPB yang mana, atau mungkin saja mengunakan RPB yang lama, tapi ada satu dokumen RPB yang ditemukan pada tahun 2020. Padahal dokumen tersebut dilakukan perubahan dalam waktu jangka lima tahun. Namun hanya dengan waktu selama tiga tahun dokumen itu sudah ada, jadi kalau dilihat dokuemen tahun 2022 itu isinya sama dengan domumen yang lama,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Ihsan, pihaknya telah mengusulkan anggaran revisi dokumen RPB tersebut di APBD tahun 2023.
“Dalam APBD-Perubahan 2022 untuk anggaran penyusunan dokumen RPB tidak masuk, sehingga hanya bisa memasukkan ke tahun anggaran 2023 mendatang. Kalaupun ada dan dipangkas, nanti pada anggaran yang lain,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!