Surat Sakti BKN Bikin Rencana Plt Gubernur Malut ‘Pupus’

Sofifi, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan surat kepada Plt Gubernur Maluku Utara dengan Nomor : 12/B-AK.02.01/SD/K/2024, tertanggal 2 Januari 2024 yang bersifat penting.

Dalam isi surat tersebut ditegaskan tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian di Instansi pemerintah daerah. BKN berharap agar penyelenggaraan manajemen ASN di Instansi yang dipimpin dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Tak Lagi Jabat Sekda, M. Revi Dara Fokus Benahi Pendidikan Morotai

Berkenaan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden tersebut, dinyatakan bahwa : ayat (1): untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

BACA JUGA  540 Warga Tikep Terima Bantuan Fasilitas Pengembangan Ekonomi

Selanjutnya ayat (2) : dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah