Sofifi, Maluku Utara- Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Chasan Boisorie (CB) belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Total anggaran yang harus disiapkan Pemprov Maluku Utara untuk membayar TPP Nakes yang ditunggak selama 9 bulan di tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut Idhar Sidi Umar yang dikonfirmasi wartawan mengakui memang sampai saat ini seluruh administrasi terkait dengan TPP Nakes RS CB sudah selesai, akan tetapi bertepatan dengan akhir bulan Desember 2023 kas daerah mengalami kekosongan sehingga pembayaran ditangguhkan.
“Jadi kita tidak bisa bayar karena di akhir tahun 2023 kas daerah kosong sehingga anggaran itu jadi utang 2024,” kata Idhar Sidi Umar, Selasa (9/1/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!