Lamban Tangani Kasus Korupsi Mantan Kades, Warga Joubela Geruduk Kantor Kejari Morotai

Morotai, Maluku Utara- Puluhan warga Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, menggelar unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Senin (7/11/2022).

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan dan keresehan mereka terhadap pihak Kejaksaan, karena dinilai tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dana masjid Joubela pada tahun 2020 sebesar Rp 300 juta yang diploting melalui Dana Desa (DD) yang diduga menjerat Mantan Kepala Desa Joubela yakni AE alias Asis.

“Kami datang berbondong-bondong di kantor Kejari tak lain hanya untuk menuntut sebuah keadilan hukum di Kejaksaan Negeri Kepulaun Morotai, sebagaimana konsisten dan komitmen Kejari Kepulauan Morotai untuk menyelesaikan problem di desa Joubela tersebut,” kata Riswan Kurung, salah seorang warga Joubela.

Tanwin Popa, salah seorang warga mengungkapkan, kasus korupsi anggaran dana Masjid Desa Joubela yang melibatkan AE itu telah ditangani Kejari mulai dari penyedikan sampai kepada penyelidikan, kemudian pada tahun 2021 Kejari Kepulauan Morotai, memberikan statemen dimedia bahwa dituntaskan selambatnya Oktober 2022.

BACA JUGA  Pemkot Terlambat Ajukan RAPBD 2023, Muhajirin Bailussy : Walikota Harus Panggil Ketua TAPD

“Tapi, hingga ditahun 2022 ini sudah mau berakhir kurang lebih satu bulan lagi sudah memasuki 2023 kasus ini tidak pernah selesai. Pada hal jika kita bandingkan dengan kasus-kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan sudah selesai itu, kasus korupsi dana masjid Desa Joubela lebih dulu masuk, namun kasus korupsi dana masjid ini lebih lama diselesaikan oleh pihak kejaksaan,” tanyanya heran.

Tanwin lantas mencotohkan beberapa kasus yang laporannya masuk sesudah kasus dana masjid Joubela dan sudah mendapatkan titik terang seperti kasus Bumdes Gotalamo, kasus TPU Sangowo, dan beberapa kasus lainnya.

Tal hanya itu, dirinya juga mengaku menyesalkan karena sudah lima kali warga Joubela melakukan aksi yang sama, akan tetapi Kejari Morotai beralasan kasusnya kini masih di bidang Pidsus.

“Kemudian yang kedua alasannya adalah personil kejaksaan kurang. Untuk itu, kami minta kepada Kajari Kepulauan Morotai, bahwa pada detik ini juga mantan Kades Joubela harus sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebab kasus ini sudah lama dan itu sudah terbukti dalam penyelidikan dan masyarakat sudah tahu deliknya,” tegasnya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Hasil Visum Kematian Nenek 80 Tahun Asal Gotalamo Morotai

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kepulauan Morotai, Zul Kurniawan Akbar didepan massa aksi menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Mungkin sudah diketahui oleh masyarakat sekalian bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dan memang status dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Ia juga meminta partisipatif masyarakat atau warga Joubela apabila mengantongi data-data atau dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana Masjid tersebut agar diserahkan ke Kajari untuk dijadikan tambahan alat kelengkapan bukti.

“Intinya perkara ini masih dalam proses penanganan. Namun, bukan berarti tidak berlanjut, hanya saja kesulitannya itu adalah kekurangan dokumen. Sebab karena proses penanganan Tipikor tidaklah sebentar. Memang itu butuh proses. Kami meminta kebijaksanaanya agar diberikan waktu untuk perkara ini dituntaskan,” jelasnya dihadapan massa aksi. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah