Tidore, Maluku Utara- DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), pada Senin ( 07/2022), melaksanakan rapat Paripurna ke-16 masa persidangan I tentang Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (7/11/2022).
Ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak menjelaskan, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah.
Dikatakan, program pembentukan peraturan daerah itu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
“Penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah ini dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun depan,” terangnya.
Ahmad Ishak menjelaskan, dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan peraturan daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim pengusung/perancang Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah bersepakat menerima usulan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diparipurnakan pada penetapan Propemperda tahun 2023, di antaranya dua Ranperda dari Pemerintah Daerah, tiga Ranperda Reguler, dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD,” terangnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak yang diikuti oleh 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD dan Insan Pers.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan oleh Ketua DPRD yang dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD kepada Ketua BAPEMPERDA. (YH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!