Sofifi, Maluku Utara- Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan Ridwan Goal Putra Hasan sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, pelan-pelan mulai terkuak satu persatu.
Selain melakukan sejumlah pelanggaran seperti yang dituduhkan mantan anak buahnya, Ridwan juga diduga memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kabar ini bahkan diendus oleh mantan anak buahnya sendiri di Dinas Nakertrans dalam tuntutan mereka Senin, 20 Juni 2022.
Rumor ini, bahkan juga didengar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsuddin kepada Haliyora, Selasa (21/6/2022), menjelaskan, SPT maupun SPPD adalah termasuk dalam jenis surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor.
Dalam kedinasan, kadangkala seorang ASN diperintahkan untuk melakukan tugas tertentu di bidang tertentu, atau diperintahkan untuk melakukan tugas ke daerah maupun instansi lainnya.
Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD sebagai bukti administrasi tugas dilengkapi juga dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan atau atasan dari instansi terkait.
Dari kasus yang diduga menyeret nama mantan Kadis Nakertrans itu, kata Samsuddin, belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk kesalahan Ridwan Hasan, sebab dugaan tersebut harus dibuktikan dengan data yang kuat bahwa surat dinas mana yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.
“Sebenarnya surat itu ada dua, SPT dan SPPD, untuk surat SPPD itu bisa ditanda tangani oleh kepala dinas, sementara surat SPT biasanya ditanda tangani oleh Sekda atau pejabat Asisten,” sebut Sekdaprov, Samsuddin.
Menurut Samsuddin, seorang pejabat kepala dinas bisa dengan sendirinya menerbitkan surat perjalanan dinas, namun harus melalui mekanisme yang diatur.
“Sudah biasa saya tanda tangan sendiri lalu jalan sendiri, akan tetapi dalam persoalan ini kita harus melihat dari sisi etika pemerintahan, kalau dinas SPT-nya Sekda yang tandatangani, sedangkan untuk SPPD itu Kadis yang tandatangani. Untuk kasus ini, kita lihat apa yang ditanda tangani oleh Kadis, apakah surat SPT atau SPPD,” tandasnya.
Samsuddin menegaskan, jika terbukti, Ridwan Hasan akan diberikan sanksi tegas. Kendati begitu, hal-hal lain yang menyangkut dengan evaluasi kinerja adalah kewenangan Gubernur selaku Kepala Daerah.
“Soal evaluasi itu kewenangan Gubernur, dan bisa dilakukan kapan saja. Jika terbukti yang bersangkutan tidak bisa merubah, berarti yang bersangkutan dianggap gagal sehingga harus diberhentikan,” tegasnya. (Sam-2)