Mantan Kadis Nakertrans Diduga Manipulasi Surat Dinas, Tanggapan Sekprov Malut Bikin Adem

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara  Samsudin A. Kadir

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara  Samsudin A. Kadir

Sofifi, Maluku Utara- Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan Ridwan Goal Putra Hasan sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, pelan-pelan mulai terkuak satu persatu.

Selain melakukan sejumlah pelanggaran seperti yang dituduhkan mantan anak buahnya, Ridwan juga diduga memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kabar ini bahkan diendus oleh mantan anak buahnya sendiri di Dinas Nakertrans dalam tuntutan mereka Senin, 20 Juni 2022.

Rumor ini, bahkan juga didengar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsuddin kepada Haliyora, Selasa (21/6/2022), menjelaskan, SPT maupun SPPD adalah termasuk dalam jenis surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor.

Dalam kedinasan, kadangkala seorang ASN diperintahkan untuk melakukan tugas tertentu di bidang tertentu, atau diperintahkan untuk melakukan tugas ke daerah maupun instansi lainnya.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Larang ASN dan TNI/Polri Like dan Komen Medsos Caleg

Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD sebagai bukti administrasi tugas dilengkapi juga dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan atau atasan dari instansi terkait.

Dari kasus yang diduga menyeret nama mantan Kadis Nakertrans itu, kata Samsuddin, belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk kesalahan Ridwan Hasan, sebab dugaan tersebut harus dibuktikan dengan data yang kuat bahwa surat dinas mana yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.

“Sebenarnya surat itu ada dua, SPT dan SPPD, untuk surat SPPD itu bisa ditanda tangani oleh kepala dinas, sementara surat SPT biasanya ditanda tangani oleh Sekda atau pejabat Asisten,” sebut Sekdaprov, Samsuddin.

Menurut Samsuddin, seorang pejabat kepala dinas bisa dengan sendirinya menerbitkan surat perjalanan dinas, namun harus melalui mekanisme yang diatur.

BACA JUGA  Program Capai 75 Persen, Kadispora Halbar Sebut Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang

“Sudah biasa saya tanda tangan sendiri lalu jalan sendiri, akan tetapi dalam persoalan ini kita harus melihat dari sisi etika pemerintahan, kalau dinas SPT-nya Sekda yang tandatangani, sedangkan untuk SPPD itu Kadis yang tandatangani. Untuk kasus ini, kita lihat apa yang ditanda tangani oleh Kadis, apakah surat SPT atau SPPD,” tandasnya.

Samsuddin menegaskan, jika terbukti, Ridwan Hasan akan diberikan sanksi tegas. Kendati begitu, hal-hal lain yang menyangkut dengan evaluasi kinerja adalah kewenangan Gubernur selaku Kepala Daerah.

“Soal evaluasi itu kewenangan Gubernur, dan bisa dilakukan kapan saja. Jika terbukti yang bersangkutan tidak bisa merubah, berarti yang bersangkutan dianggap gagal sehingga harus diberhentikan,” tegasnya. (Sam-2)

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!