Ternate, Maluku Utara- Dalam menghadapi tahapan Pemilu, Partai Politik (parpol) diharuskan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan pendaftaran Partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tanggal 24 Juni, tahapan pembukaan akses Sipol tersebut akan dibuka.
“Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Dilihat dari tahapan tersebut yaitu, pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, agendanya dimulai dari 29 Juli sampai 14 September 2022. Namun dari 24 Juni ini sudah ada tahapan pembukaan akses Sipol dari KPU untuk mendapatkan akun Parpol,” kata anggota KPUD Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud, Selasa (21/06/22).
Kata Buchari, untuk mendapatkan akun Sipol, pengurus partai di pusat harus mengajukan permohonan. Selanjutnya akan didistribusikan ke daerah, karena setiap Parpol mempunyai akun tersendiri dan mempunyai operator tersendiri di tingkat Pusat, Povinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Untuk pengisian dokumen di Sipol tersebut, dilakukan oleh masing -masing tingkatan operator. Data tersebut seluruhnya masuk di tingkat pusat untuk menjadi dokumen pendaftaran. Masa pendaftaran tersebut di mulai dari 1 Agustus kurang lebih 14 hari waktunya,” jelasnya.
Buchari membeberkan, adapun syarat-syarat pengajuan permohonan untuk mendapatkan akun Sipol, yaitu Parpol yang sudah berbadan hukum, kemudian mengajukan dua orang operator dan dua orang penghubung (LO).
“Operator dan LO juga harus mendapatkan SK dari pengurus pusat, karena mereka sebagai wakil dari Parpol untuk melakukan pengisian data tersebut,” pungkasnya. (Ecal-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!