Daruba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Morotai, Senin (15/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan Polres Pulau Morotai dan Loka POM Pulau Morotai yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pulau Morotai, Arnes Tomasila, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir penanganan perkara pidana sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penuntasan penanganan perkara pidana atau back to zero, sekaligus untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” ujar Arnes.
Ia menjelaskan, pemusnahan kali ini merupakan tahap kedua sepanjang 2025. Sebelumnya, Kejari Kepulauan Morotai telah melaksanakan pemusnahan barang bukti pada 15 Agustus 2025.
Menurut Arnes, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara perlindungan anak, dua perkara tindak pidana kekerasan seksual, satu perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu perkara tindak pidana kesehatan. Seluruh perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo dan berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!