Ketua KPU Tikep : Anggota KPPS Boleh Hadiri Kampanye, Asalkan Ini

Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan memperbolehkan Anggota KPPS ikut menghadiri kampanye peserta atau partai politik tertentu.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, bagi Anggota KPPS Pemilu bisa saja menghadiri kampanye asalkan pasif dan tidak diperbolehkan membawa atribut partai politik atau peserta Pemilu.

“Kalau cuman hadir di kampanye boleh asal tidak menggunakan atribut partai politik, hadir karena mendengar visi-misi calon legislatif atau presiden boleh,” katanya, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA  Polres Halsel Bakal Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum Pasca Putusan Sidang Sengketa Pilkades

Meski demikian, Abdullah menegaskan Anggota KPPS dilarang turut serta melibatkan diri dalam politik praktis.

“Jadi mereka tidak diperbolehkan terlibat politik praktis,” tegasnya.

Diketahui, Anggota KPPS di Kota Tidore Kepulauan berjumlah 2.611 orang. Mereka direkrut untuk ditempatkan di 373 TPS. Adapun rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024 ini dibuka pada 11 Desember 2023 lalu dan pelantikannya pada 25 Januari 2024. Untuk masa kerja Anggota KPPS ini dimulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024. (RY/Red)

BACA JUGA  Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah