Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan memperbolehkan Anggota KPPS ikut menghadiri kampanye peserta atau partai politik tertentu.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, bagi Anggota KPPS Pemilu bisa saja menghadiri kampanye asalkan pasif dan tidak diperbolehkan membawa atribut partai politik atau peserta Pemilu.
“Kalau cuman hadir di kampanye boleh asal tidak menggunakan atribut partai politik, hadir karena mendengar visi-misi calon legislatif atau presiden boleh,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Meski demikian, Abdullah menegaskan Anggota KPPS dilarang turut serta melibatkan diri dalam politik praktis.
“Jadi mereka tidak diperbolehkan terlibat politik praktis,” tegasnya.
Diketahui, Anggota KPPS di Kota Tidore Kepulauan berjumlah 2.611 orang. Mereka direkrut untuk ditempatkan di 373 TPS. Adapun rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024 ini dibuka pada 11 Desember 2023 lalu dan pelantikannya pada 25 Januari 2024. Untuk masa kerja Anggota KPPS ini dimulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!