Halsel, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel) bakal menindak tegas para pendukung calon kepala desa (cakades) yang merusak fasilitas umum pasca putusan sidang sengketa Pilkades Halsel pada Selasa, 10 Januari 2023, kemarin.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Rabu (11/01/2022).
“Masa pendukung calon kepala desa yang melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas di Desa Belang Belang, Geti dan Lalubi akan ditindak tegas dan diproses hukum,” terangnya.
Aryo bilang, saat ini pihaknya sudah menerjunkan personil polisi di tiap-tiap desa untuk menyelidiki siapa saja oknum pelaku pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum tersebut.
“Fasilitas yang rusak di Desa Geti Kecamatan Bacan Barat Utara, yaitu satu unit rumah, Desa Lalubi di Kecamatan Gane Timur, fasilitas yang dirusak yakni papan dan banner kantor desa dibakar, sedangkan untuk Desa Belang Belang itu fasilitas umum yang rusak seperti sekolah TK dan balai desa, bahkan salah satu unit rumah cakades juga terbakar,” ungkapnya.
Menurutnya, motif massa yang melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum itu dipicu karena kecewa dan bentuk protes menolak hasil putusan sengketa Pilkades yang diumumkan pada Selasa, (10/01/2023).
“Jadi, massa di tiga desa yang melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum itu akibat kecewa dengan hasil putusan sengketa Pilkades,” pungkasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!