DPRD Malut Wacanakan Hak Angket, Ini Sederet Alasannya

Sofifi, Maluku Utara- Wacana hak angket terhadap buruknya tata kelola keuangan mulai digulirkan oleh kalangan DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Ishak Naser yang diwawancarai wartawan mengatakan, wacana ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, salah satunya adalah ditolaknya APBD perubahan 2023 oleh Mendagri dan ada Pergub yang diterbitkan mendahului perubahan anggaran.

BACA JUGA  Bappelitbang Tikep Harap OPD Maksimalkan Program 2022

“Kita mencium dalam sistem penganggaran maupun pengelolaan keuangan, banyak peraturan gubernur yang keluar sebelum jadi APBD perubahan,” beber Ishak Naser, Kamis (14/12/2023).

Selain penolakan APBD perubahan 2023 dan regulasi yang keluar sebelum perubahan, ada juga disebabkan oleh beberapa alasan seperti pergeseran anggaran tanpa regulasi, hingga keterlambatan penyerahan dokumen Rancangan APBD 2024.

BACA JUGA  Istri Gugat Cerai Suami di Halsel Lebih Tinggi Dibanding Sula dan Taliabu

“Pergeseran anggaran sampai saat ini pergubnya belum diserahkan ke DPRD, kita akan minta dan melihat itu, apakah pergeseran itu hanya objek belanja dan rincian belanja atau antara jenis belanja, ataukah sudah ada pergeseran organisasi dan pergeseran program kegiatan yang mempersyaratkan harus diterbitkan Perda,” kata Ishak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah