Sofifi, Maluku Utara- Wacana hak angket terhadap buruknya tata kelola keuangan mulai digulirkan oleh kalangan DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Ishak Naser yang diwawancarai wartawan mengatakan, wacana ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, salah satunya adalah ditolaknya APBD perubahan 2023 oleh Mendagri dan ada Pergub yang diterbitkan mendahului perubahan anggaran.
“Kita mencium dalam sistem penganggaran maupun pengelolaan keuangan, banyak peraturan gubernur yang keluar sebelum jadi APBD perubahan,” beber Ishak Naser, Kamis (14/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penolakan APBD perubahan 2023 dan regulasi yang keluar sebelum perubahan, ada juga disebabkan oleh beberapa alasan seperti pergeseran anggaran tanpa regulasi, hingga keterlambatan penyerahan dokumen Rancangan APBD 2024.
“Pergeseran anggaran sampai saat ini pergubnya belum diserahkan ke DPRD, kita akan minta dan melihat itu, apakah pergeseran itu hanya objek belanja dan rincian belanja atau antara jenis belanja, ataukah sudah ada pergeseran organisasi dan pergeseran program kegiatan yang mempersyaratkan harus diterbitkan Perda,” kata Ishak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya