“Pertanyaannya, pekerjaan itu terlaksana apa tidak, kalau progresnya 10-20 persen bagi kami tidak perlu dianggarkan kembali di tahun 2024, seharusnya diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada rekanan lalu di berikan denda keterlambatan dan tidak perlu lagi di bawa ke tahun 2024,” tandas Ishak. (RS/Red)