Terpisah, Koordinator Daerah (Korda) PKH Pulau Morotai, Sofyan Hayatun dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp menyebutkan bahwa, FL merupakan anggota PKH sejak tahun 2018.
Menurut Sofyan, FL mengakui telah mengajukan pengunduran diri sebagai pendamping PKH, setelah namanya tercantum dalam DCT.
“Prinsipnya di PKH sama saja dengan pendamping desa, kepala desa atau jabatan lain di institusi lain, adalah tempat pengabdian kepada masyarakat, jadi jika yang bersangkutan telah memilih mencalonkan diri, maka kita hargai keputusan itu dan tentu saja ada mekanisme di PKH itu sendiri,” jelasnya.
Lanjut Sofyan, pihaknya saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Sosial terkait pengunduran diri yang bersangkutan.
“Kontrak pendamping PKH bersifat per tahun yakni dari Januari hingga Desember, nanti akan ada penilaian apakah akan diperpanjang tahun depan atau tidak, tetapi setahu saya FL sudah mengajukan surat resign di PKH. Jadi saya masih menunggu status yang bersangkutan dari Kemensos,” pungkasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!