“Apabila undangan panggilan ketiga mantan Kades masih bandel tak mau datang, selanjutnya pihak Inspektorat menyerahkan hasil temuan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti proses hukum,” tegasnya.
Lanjut Asbur, proses pemeriksaan mantan Kades masih tetap berlanjut dan diminta tidak berlawanan dengan hukum.
Ia juga meminta agar pihak tertentu tidak berspekulasi yang bukan-bukan terhadap proses pemeriksaan mantan kades ini.
“Prinsipnya, pemeriksaan mantan Kades yang dilakukan demi menyelamatkan keuangan negara. Makanya spekulasi sebagian orang menganggap mantan Kades tak lagi berurusan dengan hasil temuan, itu keliru, karena sampai kapanpun mantan Kades punya tanggungjawab menyelesaikan hasil temuan pada saat menjabat,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!