Daruba, Maluku Utara- Polisi menolak laporan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dari tim Satgas BBM Morotai.
Polisi berdalih, penolakan tersebut dikarenakan tim Satgas BBM tidak memiliki surat izin penangkapan.
“Mereka menolak berkas pelaporan dengan alasan bahwa pada saat penggerebekan, ada salah satu prosedur yang tidak dipenuhi oleh tim Satgas saat penggerebekan, kalau tidak salah surat, tapi saya sudah lupa nama suratnya,” kata Plt Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Jufri Kube, Selasa (24/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku, sudah berusaha meyakinkan penyidik atas laporannya itu, karena ia bekerja berdasarkan prosedur. Tapi penyidik tetap bersekukuh menolak laporan mereka.
“Jadi saya bilang didepan penyidik bahwa, kita hanya berdasarkan SK Bupati, kita menertibkan apabila ada informasi dari masyarakat, maka Tim Satgas turun untuk menertibkan khususnya BBM yang bersubsidi. Itu yang saya sampaikan ke penyidik Polres,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya