Polres Morotai Tolak Laporan Satgas BBM, Ini Alasan Penyidik

Daruba, Maluku Utara- Polisi menolak laporan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dari tim Satgas BBM Morotai.

Polisi berdalih, penolakan tersebut dikarenakan tim Satgas BBM tidak memiliki surat izin penangkapan.

“Mereka menolak berkas pelaporan dengan alasan bahwa pada saat penggerebekan, ada salah satu prosedur yang tidak dipenuhi oleh tim Satgas saat penggerebekan, kalau tidak salah surat, tapi saya sudah lupa nama suratnya,” kata Plt Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Jufri Kube, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA  Bawaslu Sebut Ada 10 Anggota PPK Terpilih Rangkap Jabatan, Ini Jawaban Menohok Ketua KPU Tikep

Ia mengaku, sudah berusaha meyakinkan penyidik atas laporannya itu, karena ia bekerja berdasarkan prosedur. Tapi penyidik tetap bersekukuh menolak laporan mereka.

“Jadi saya bilang didepan penyidik bahwa, kita hanya berdasarkan SK Bupati, kita menertibkan apabila ada informasi dari masyarakat, maka Tim Satgas turun untuk menertibkan khususnya BBM yang bersubsidi. Itu yang saya sampaikan ke penyidik Polres,” jelasnya.

BACA JUGA  Koleksi 17 Guru Besar, Unkhair Dorong Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah