Tidore, Maluku Utara- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) meminta kepada KPU Kota Tikep agar memperjelas status 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang baru dilantik itu.
Ini karena ke 10 anggota PPK terpilih dan telah dilantik itu disinyalir masih merangkap jabatan di desa, baik sebagai aparatur desa hingga Badan Permusyawaratan Desa.
“Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 21 itu sudah jelas bahwa badan Ad Hoc tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu ketika diwawancarai wartawan, Rabu (4/1/2023).
Menurut Bahrudin, persoalan rangkap jabatan sudah pernah terjadi sebelumnya di perekrutan Panwaslu Kecamatan baru-baru ini, hanya saja mereka yang ditemukan rangkap jabatan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebelum dilantik.
“Kemarin kita di Panwascam itu ada 3 orang sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka sebelum pelantikan kita minta agar buat surat pengunduran diri dari BPD. Sehingga mereka sudah buat surat pengunduran diri dari BPD,” singgungnya.
Bahrudin membeberkan, sesuai data Bawaslu Tikep, sedikitnya ada 10 anggota PPK di Tikep yang ditemukan merangkap jabatan seperti ASN, Honorer, hingga perangkat desa dan BPD.
“Dari Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menegaskan bahw badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu tidak bisa rangkap jabatan karena mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 21, itu sudah jelas bahwa tidak bisa rangkap jabatan,” tegasnya seraya mengatakan akan menunggu arahan dari Bawaslu Republik Indonesia terkait Badan Ad Hoc yang merangkap jabatan ini.
“Karena dalam undang-undang itu menegaskan bahwa mereka penyelenggara Pemilu haru kerja penuh dan tidak bole ambil gaji dobo,” tambah Bahrudin.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa tidak ada aturan PKPU yang mengatur larangan Badan Ad Hoc merangkap jabatan.
“Dalam aturan PKPU tentang rekrutmen badan Ad Hoc tidak ada aturan seperti itu, syaratnya hanya dia warga negara dan tidak berafiliasi dengan partai politik,” timpal Abdullah.
Dirinya menyebutkan, kasus semacam ini bukan hal baru, tetapi dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya juga pernah diterapkan.
“Ini bukan hal baru, dari Pemilu pertama sudah diterapkan, kalau soal gaji dobol itu pemerintah lebih tahu,” tandasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!