“16 gugatan baru 7 gugatan yang sudah ada hasil putusan di PTUN Ambon antara lain, cakades Tawa, Loid, Fluk, Gandasuli, Loleongusu, Lata-lata dan Gandasuli. Hanya saja satu diantaranya sudah ada putusan inkrah yaitu cakades Lalubi. Sedangkan satunya lagi, dibanding oleh penggugat karena kalah yakni Desa Tawa,” terangnya.
“Jadi kita juga melakukan persiapan atas banding itu. Sementara yang lain masih sementara berproses di PTUN Ambon,” tandasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!