Kejari Haltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell

Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) akhirnya menetapkan mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) berinisial HD dan Penyedia berinisial MB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan jenis solar cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur. Proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Haltim melakukan serangkaian  penyelidikan kasus tersebut hingga penetapan tersangka.

BACA JUGA  KPU Pulau Morotai : 4 dari 8 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana, kepada wartawan Haliyora.id menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan HD dan MB tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.253.521.922. Hal itu  berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.

“Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut,” jelas I Ketut melalui rilis yang disampaikan  dengan nomor : PR-  02 /Q.2.18/Kph.3/10/2023 pada Selasa (11/10/2023).

BACA JUGA  Harga BBM Turun, Tarif Angkot di Haltim Bakal Berubah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah