Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) akhirnya menetapkan mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) berinisial HD dan Penyedia berinisial MB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan jenis solar cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur. Proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Haltim melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut hingga penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana, kepada wartawan Haliyora.id menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan HD dan MB tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.253.521.922. Hal itu berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut,” jelas I Ketut melalui rilis yang disampaikan dengan nomor : PR- 02 /Q.2.18/Kph.3/10/2023 pada Selasa (11/10/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya