Kejari Haltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell

- Editor

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HD mantan Kabid Pemdes saat di tetapkan sebagai tersangka

HD mantan Kabid Pemdes saat di tetapkan sebagai tersangka

Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) akhirnya menetapkan mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) berinisial HD dan Penyedia berinisial MB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan jenis solar cell untuk desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur. Proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Haltim melakukan serangkaian  penyelidikan kasus tersebut hingga penetapan tersangka.

BACA JUGA  Siswa di Ternate Mulai Divaksin

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana, kepada wartawan Haliyora.id menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan HD dan MB tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.253.521.922. Hal itu  berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut,” jelas I Ketut melalui rilis yang disampaikan  dengan nomor : PR-  02 /Q.2.18/Kph.3/10/2023 pada Selasa (11/10/2023).

BACA JUGA  KPK Bertandang ke Kantor Walikota Tikep, Ada Apa ?

Berita Terkait

Kelapa Bido dan Kakao Dilirik Pusat, Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1.000 Hektar
Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram
Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob
Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai
Selain Eceng Gondok, Ada Ancaman Baru yang Menginvasi Danau Galela 
Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara
Kembali Pimpin PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen Pertegas Arah Perjuangan Partai
Ini Jumlah Kecelakaan Lalin di Sula dan Santunan yang Ditanggung Jasa Raharja 2 Tahun Terakhir
Berita ini 1,191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:27 WIT

Kelapa Bido dan Kakao Dilirik Pusat, Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1.000 Hektar

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIT

Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram

Jumat, 14 November 2025 - 13:44 WIT

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 November 2025 - 13:28 WIT

Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai

Jumat, 14 November 2025 - 11:55 WIT

Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memimpin upacara peringatan HUT Brimob ke-80 di Sofifi, Jumat (14/11/2025).

Headline

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:44 WIT

error: Konten diproteksi !!