Sejumlah putusan gugatan sengketa di PTUN Ambon kami akan melakukan upaya banding di PTTUN Manado
Rusdi Hasan (Kabag Hukum Setda Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Upaya hukum sejumlah calon kades terkait Pilkades serentak 2022 lalu rupanya berbuntut panjang.
Ini karena Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memastikan melakukan banding atas putusan sengketa Pilkades di PTUN Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Halsel Usman Sidik selaku pihak tergugat melalui tim hukumnya, resmi melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara.
Adapun perkara yang akan dibanding ini antara lain, perkara mantan Cakades Goro-Goro Sahril Rajak, Cakades Loleongusu Elvis Kela, Cakades Fluk Imran Abdul Samad, Cakades Loid Muhdin M. Saleh dan Cakades Gandasuli Muhdi Alisam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya