Pemkab Halsel Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pilkades

Sejumlah putusan gugatan sengketa di PTUN Ambon kami akan melakukan upaya banding di  PTTUN Manado

Rusdi Hasan (Kabag Hukum Setda Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Upaya hukum sejumlah calon kades terkait Pilkades serentak 2022 lalu rupanya berbuntut panjang.

Ini karena Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memastikan melakukan banding atas putusan sengketa Pilkades di PTUN Ambon.

BACA JUGA  PPPK di Ternate Ikut Orientasi Untuk Mengenal Budaya Kerja

Bupati Halsel Usman Sidik selaku pihak tergugat melalui tim hukumnya, resmi melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara.

Adapun perkara yang akan dibanding ini antara lain, perkara mantan Cakades Goro-Goro Sahril Rajak, Cakades Loleongusu Elvis Kela, Cakades Fluk Imran Abdul Samad, Cakades Loid Muhdin M. Saleh dan Cakades Gandasuli Muhdi Alisam.

BACA JUGA  Audit Semester II, Pemkot Ternate Diberi Tiga Catatan Penting dari BPK Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah