Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan, Rusdi Hasan yang diwawancarai Haliyora.id mengaku telah mempersiapkan seluruh materi banding yang akan ditempuh di PTTUN Manado.
“Jadi, sejumlah putusan gugatan sengketa di PTUN Ambon kami akan melakukan upaya banding di PTTUN Manado,” terangnya.
Kata Rusdi, upaya banding dilakukan untuk tahapan uji bukti, fakta dan lain-lain. Prosesnya hampir sama seperti pengadilan tingkat pertama, yaitu di PTUN Ambon.
“Upaya banding ini hampir sama dengan proses sidang di PTUN Ambon, misalnya tahapan uji bukti, fakta dan disertai materi yang sudah disiapkan,” sebutnya.
Rusdi menyebutkan, dari 16 perkara yang dilayangkan mantan cakades ke PTUN Ambon, baru 7 gugatan yang sudah ada putusan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!