PPPK Formasi 2022 Terima SK dari Gubernur Malut

Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, resmi menyerahkan SK sebanyak 100 persen untuk 1.231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 yang terdiri dari guru dan tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Penyerahan SK ini berlangsung di Aulah Nuku kantor Gubernur, Jumat (6/10/2023).

Penyerahan SK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara dengan nomor 800.1.2.5.2/195.101/PPPK/KPTS/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA  Pembayaran THR ASN Pemprov Malut Tunggu Pergub 

Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay, diwawancarai Haliyora.id menyampaikan, berdasarkan alokasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan dengan surat keputusan nomor 864 tahun 2022, tentang penetapan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov Malut yaitu sebanyak 2.912 orang.

“Dengan rincian, tenaga guru sebanyak 2.536 orang, tenaga kesehatan 269 dan tenaga teknis 107 orang,” jelasnya.

BACA JUGA  BWS Malut 'Ngotot' Tetap Lanjutkan Proyek di Jiko Cobo Tidore
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah