Sofifi, Maluku Utara – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Burnawan, mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) khusus ASN di lingkungan Pemprov masih dalam tahap finalisasi.
Hal ini disampaikan Burnawan saat diwawancarai sejumlah wartawan di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (17/3/2025).
Menurut Burnawan, setelah Pergub tersebut selesai disusun, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, untuk ditandatangani. Namun, hingga saat ini, Gubernur Sherly masih berada di luar daerah dalam rangka tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergub sementara diproses, kan kalau Pergub ini sudah selesai, kita menunggu Ibu Gubernur. Ibu ada di Jakarta kan,” jelas mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya