Oleh: Salim Taib (Ketua Bidang Idiologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara)
Indonesia adalah Negara yang didirikan oleh para pendiri Bangsa dengan berlandaskan Idiologi Pancasila. Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, perumusan atas hakekat pancasila juga dilatari oleh kebutuhan untuk memahami dasar filosofi Negara Indonesia, hal ini wajar mengingat sebagai negara yang baru didirikan. Di awal kekahirannya pancasila tentu merupakan kompas yang menununjukan arah ideal kehidupan berbangsa, diawal kelahirannya pemahaman tentang pancasila tentu masih murni sebagai Weltanchauung, kontrak sosial atau common platform, sebab semua komponen bangsan membutuhkan demi pembentukan suatu kesatuan kebangsaan. Oleh karena itu pancasila kemudian mulai menjelma self referential sebagai penanda spesifik yang dibutuhkan demi self organizing (pengaturan diri). Disisi lain pemahaman atas pancasila kemudian bersifat idiologis sebab ia dikondisikan oleh struktur kekuasaan.
Sebagai dasar negara rumusan pancasila berada dalam tiga macam pembukaan konstitus. Pertama, pembukaan UUD Republik Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua, mukaddimah Konstitusi Sementara RIS pada tahun 1949. Ketiga, Mukaddimah UUD Republik Indonesia yang ada hingga kini. Seluruh pembukaan itu menekankan pendasaran konstitusi dan tujuan pendirian negara diatas pondasi pancasila yang berpijak pada ke-Tuhanan dan berakhir pada keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keadilan sosial dalam pancasila pada sila kelima menurut Abdulgani tidak semata-mata akan keadilan sosial sebagai tujuan, melainkan harus terisi sebagai dua kepingan mata uang yang tak terpisahkan yakni keadilan sosial yang bermoral. Artinya didalam pencapaian keadilan sosial itu, cara yang harus diperhitungkan oleh keempat sila lainnya. Jadi keadilan sosial adalah wujud keterpaduan dengan sila-sila lainnya dalam pancasila, keadilan sosial tidak bisa bergerak untuk dijalankan secara terpisah dengan empat sila lainnya, dan oleh karena itu pencapaian keadilan sosial tidak bisa dilakukan dengan prinsip penghalalan segala cara, dengan kata lain implementasi perwujudan dari keadilan sosial harus bersesuaian dengan prinsip ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, dan demokrasi. Dalam perspektif pancasila penegakan dan pelaksanaan akan keadilan sosial haruslah tercermin dari sila-sila lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya