Keadilan Sosial dalam Sila Kelima Pancasila

- Editor

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salim Taib, Ketua Bidang Idiologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara

Salim Taib, Ketua Bidang Idiologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara

Oleh: Salim Taib (Ketua Bidang Idiologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara)

Indonesia adalah Negara yang didirikan oleh para pendiri Bangsa dengan berlandaskan Idiologi Pancasila. Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, perumusan atas hakekat pancasila juga dilatari oleh kebutuhan untuk memahami dasar filosofi Negara Indonesia, hal ini wajar mengingat sebagai negara yang baru didirikan. Di awal kekahirannya pancasila tentu merupakan kompas yang menununjukan arah ideal kehidupan berbangsa, diawal kelahirannya pemahaman tentang pancasila tentu masih murni sebagai Weltanchauung, kontrak sosial  atau common platform, sebab semua komponen bangsan membutuhkan demi pembentukan suatu kesatuan kebangsaan. Oleh karena itu pancasila kemudian mulai menjelma self referential sebagai penanda spesifik yang dibutuhkan demi self organizing (pengaturan diri). Disisi lain pemahaman atas pancasila kemudian bersifat idiologis sebab ia dikondisikan oleh struktur kekuasaan.

BACA JUGA  Sibualamo, Titik Jumpa Kemanusiaan

Sebagai dasar negara rumusan pancasila berada dalam tiga macam pembukaan konstitus. Pertama, pembukaan UUD Republik Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua, mukaddimah Konstitusi Sementara RIS pada tahun 1949. Ketiga, Mukaddimah UUD Republik Indonesia yang ada hingga kini. Seluruh pembukaan itu menekankan pendasaran konstitusi dan tujuan pendirian negara diatas pondasi pancasila yang berpijak pada ke-Tuhanan dan berakhir pada keadilan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keadilan sosial dalam pancasila pada sila kelima menurut Abdulgani tidak semata-mata akan keadilan sosial sebagai tujuan, melainkan harus terisi sebagai dua kepingan mata uang yang tak terpisahkan yakni keadilan sosial yang bermoral. Artinya didalam pencapaian keadilan sosial itu, cara yang harus diperhitungkan oleh keempat sila lainnya. Jadi keadilan sosial adalah wujud keterpaduan dengan sila-sila lainnya dalam pancasila, keadilan sosial tidak bisa bergerak untuk dijalankan secara terpisah dengan empat sila lainnya, dan oleh karena itu pencapaian keadilan sosial  tidak bisa dilakukan dengan prinsip penghalalan segala cara, dengan kata lain implementasi perwujudan dari keadilan sosial harus bersesuaian dengan prinsip ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, dan demokrasi. Dalam perspektif pancasila penegakan dan pelaksanaan akan keadilan sosial haruslah tercermin dari sila-sila lainnya.

BACA JUGA  Kenapa Pria Ngantuk Setelah Hubungan Intim ? Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Membingkai Makna Fagogoru Dalam Refleksi 34 Tahun Kabupaten Halmahera Tengah
HUT Provinsi Maluku Utara ke-25 Momentum Berbenah
Menilik Janji Cagub Cawagub Soal Porsi Pendidikan dan Tenaga Kerja Maluku Utara
Politik ‘Dopamin’ IMS-ADIL dan Kemenangan Elang-Rahim 
Judol : Kalah jadi ‘Abu’, Menang jadi ‘Arang’
Pandora Politik Halmahera Tengah
Pilgub, Masalah dan Tantangan Masa Depan Maluku Utara Menurut Ekonom
Akselerasi Budaya Literasi Masyarakat Melalui Perpustakaan Desa
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:01 WIT

Membingkai Makna Fagogoru Dalam Refleksi 34 Tahun Kabupaten Halmahera Tengah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:57 WIT

HUT Provinsi Maluku Utara ke-25 Momentum Berbenah

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:31 WIT

Menilik Janji Cagub Cawagub Soal Porsi Pendidikan dan Tenaga Kerja Maluku Utara

Rabu, 18 September 2024 - 22:20 WIT

Politik ‘Dopamin’ IMS-ADIL dan Kemenangan Elang-Rahim 

Jumat, 13 September 2024 - 14:43 WIT

Judol : Kalah jadi ‘Abu’, Menang jadi ‘Arang’

Berita Terbaru

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

error: Konten diproteksi !!