Soadri berjanji pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi baik minyak tanah dan pertalite di Halsel.
“Kami sebagai instansi teknis (Diskoperindag) tetap melakukan pengawasan proses distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dan pertalite. Karena pihak agen (Distributor) dan yang memiliki pangkalan minyak tanah ataupun pelayanan SPBU banyak dikeluhkan warga akibat kelangkaan BBM hingga proses penjualan tidak sesuai harga HET,” jelasnya.
Dirinya lantas menegaskan kepada pihak agen penyuplai dalam hal ini PT. Babang Raya, PT. SDN dan PT. Mitamal untuk turut melakukan pengawasan agar pemilik pangkalan minyak tanah tidak seenaknya melakukan penetapan harga melampaui harga HET.
Selain itu, pihak agen juga harus mengawasi petugas yang melayani BBM pertalite kepada masyarakat yang berlangsung di SPBU terkait.
“Karena kami hanya dinas teknis yang menjalankan tugas pengawasan. Tetapi, pihak kerja yang memiliki rekomendasi penuh merupakan agen dengan pemilik izin pangkalan minyak tanah ataupun SPBU yang sudah diberikan izin oleh Pemkab, jangan sampai bermasalah, kita yang kena getahnya (dimarahi) oleh masyarakat. Padahal, soal bisnis yang diuntungkan adalah agen dan pemilik usaha pangkalan dan SPBU saja,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!