Ternate, Maluku Utara- Dua rekanan kontraktor pelaksana proyek hotmix ruas jalan di Ternate terancam putus kontrak. Itu karena pekerjaan jalan hotmix di kota Ternate sampai saat ini belum juga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut. Padahal, sesuai kontrak mestinya pekerjaan proyek itu sudah dikerjakan jauh hari setelah penandatanganan kontrak pada April lalu.
Akibatnya, CV. Habibi Bangun Nusa dan CV. Alfa Pratama, dua perusahaan yang mengerjakan proyek itu dikenai teguran pertama oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Ternate, Rusmansyah, yang dikonfirmasi haliyora.id membenarkan perihal teguran tersebut. Ia mengaku pihaknya telah melayangkan surat kepada kontraktor agar segera melakukan operasi Asphalt Mixing Plant (AMP). Karena dalam mekanismenya, kata Rumansyah, ada tahap-tahap tertentu sesuai dalam kontrak, sehingga perlu dilaksanakan secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini kita sudah melakukan teguran pertama mulai dari tanggal 15 Juni, untuk semua perusahaan yang melakukan tender tersebut,” ungkapnya, (1/7/2022).
Rumansyah menyebutkan, untuk pekerjaan jalan hotmix di Kota Ternate, CV. Habibi Bangun Nusa dan CV. Alfa Pratama sudah mendapatkan dukungan peralatan dari PT. Warga Dopo dari Tidore dan PT. Jikotama, yang menurut informasi, lokasi peralatannya berada di Kepulauan Sula.
“Kalau mereka sanggup mendatangkan produknya, karena yang kita kejar adalah produknya bukan lokasi alatnya, dan selagi mereka bisa datangkan produknya bagi kami tidak ada masalah, asalkan produk hotmixnya ada,” pungkasnya.
Diketahui, proyek yang tertunda ini antara lain, proyek ruas jalan hotmix Kalumata-Gambesi dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.187.961.359 dan jalan Melati di Kelurahan Kalumata sebesar Rp 1,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Habibi Bangun Nusa, dengan kontraktornya bernama Edi Susanto.
Lalu, proyek pemeliharaan jalan Revolusi di Kelurahan Gamalama dengan nilai kontrak sebesar Rp 642.180.705, dan jalan Jan sebesar Rp 1.311.537.955 yang dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama, dengan kontraktornya bernama Jamaludin Ishak.
Sementar itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Fahri Bachdar saat diwawancarai Haliyora usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUPR, Jumat (17/06/22) tadi menegaskan, Komisi III tak akan memberikan kelonggaran sedikitpun kepada kontraktor pelaksana proyek itu.
Komisi III bahkan mengancam membatalkan proyek itu demi menyelamatkan dana DAU dan DAK, sumber anggaran proyek-proyek itu lantaran masa kontrak perkerjaan tersebut akan segera berakhir. Jika tidak, ditakutkan dananya terancam dikembalikan ke kas negara dan menjadi temuan BPK.
“Teguran pertama sudah dilayangkan oleh Dinas PUPR, kalau selanjutnya belum juga dilaksanakan maka Komisi III desak pemerintah Kota Ternate untuk batalkan tender atau pemutusan kontrak. Ini demi menyelamatkan DAK dan DAU,” tegasnya. (Wan-2)