Tidore, Maluku Utara- DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.3.3.7/13/02/2023 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Surat Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahim Ahmad dalam Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan 1 Tahun 2023 terkait Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (8/9/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Walikota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!