“Dari sederet rancangan pelaksanaan pembangunan daerah, tentunya diikuti dengan komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif, guna mewujudkan harapan bersama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya, tak terlepas dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” kata Abdurrahman.
Juru Bicara Badan Anggaran, Elvri Habib dalam laporannya memaparkan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan yang disetujui dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, yaitu, Pendapatan Daerah yang semula Rp 1.019.996.162.374, menjadi Rp 1.021.361.875.224, kemudian Belanja Daerah yang semula Rp 1.069.213.246.374, menjadi Rp 1.111.305.764.457.
Selanjutnya Pembiayaan Neto yang semula ditetapkan sebesar Rp 49.217.085.000, menjadi Rp 89.943.889.233. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!