Lalu putusan atau jawaban apanya? Jadi tidak ada lagi kewenangan kejaksaan. Jadi dilaksanakan sesuai amar putusannya apa
Sobeng Suradal (Kepala Kejari Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menetapkan jadwal pelantikan lima (5) calon kepala desa pasca menang sengketa Pilkades di PTUN Ambon dan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan saat hearing bersama ratusan warga pendukung 5 cakades dan KNPI Morotai saat aksi demonstrasi, Rabu 6 September 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku bawahan juga tidak punya kewenangan untuk menetapkan tanggal pelantikan, karena semua tunggu instruksi Pj Bupati Pulau Morotai,” katanya kepada para demonstran.
Sulaiman bahkan mengaku persoalan ini sudah ia sampaikan berulang kali ke Pj Bupati M. Umar Ali agar membuat surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai agar membuat putusan menindaklanjuti putusan sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh PTUN Ambon maupun MA yang memutuskan melantik 5 cakades itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya