Sentil Jaksa Soal Pelantikan 5 Cakades, Kajari Morotai Tegas Bilang Begini

“Akan tetapi sampai sekarang belum ada putusan atau jawaban dari pihak Kejari Morotai soal 5 cakades ini,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/9/2023), membantah pernyataan Kabag Hukum, Sulaiman Basri.

Sobeng mengatakan, putusan yang dikeluarkan baik PTUN Ambon maupun MA sudah jelas dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA  Isi WhatsApp Terkuak, Ini Pemicu Saksi Prabowo-Gibran Aniaya Ketua PPK Garut Halsel 

“Lalu putusan atau jawaban apanya? Jadi tidak ada lagi kewenangan kejaksaan. Jadi dilaksanakan sesuai amar putusannya apa,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan pendukung 5 cakades yang dimotori oleh DPD II KNPI Pulau Morotai menggelar unjuk rada didepan kantor Bupati dan DPRD Morotai, Rabu kemarin menuntut agar Pj Bupati segera melantik 5 cakades pasca diputuskan menang sengketa Pilkades di PTUN Ambon dan MA.

BACA JUGA  Gelar Diskusi Publik RPJMD di Hotel Bella, Gubernur Sherly: Ini Janji Wujudkan Visi Maluku Utara

Kelima cakades tersebut antara lain, cakades Desa Cio Gerong, Usbar Dalam, Seseli Jaya, Sangowo Timur dan Desa Leleo Jaya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah