“Akan tetapi sampai sekarang belum ada putusan atau jawaban dari pihak Kejari Morotai soal 5 cakades ini,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/9/2023), membantah pernyataan Kabag Hukum, Sulaiman Basri.
Sobeng mengatakan, putusan yang dikeluarkan baik PTUN Ambon maupun MA sudah jelas dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Lalu putusan atau jawaban apanya? Jadi tidak ada lagi kewenangan kejaksaan. Jadi dilaksanakan sesuai amar putusannya apa,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan pendukung 5 cakades yang dimotori oleh DPD II KNPI Pulau Morotai menggelar unjuk rada didepan kantor Bupati dan DPRD Morotai, Rabu kemarin menuntut agar Pj Bupati segera melantik 5 cakades pasca diputuskan menang sengketa Pilkades di PTUN Ambon dan MA.
Kelima cakades tersebut antara lain, cakades Desa Cio Gerong, Usbar Dalam, Seseli Jaya, Sangowo Timur dan Desa Leleo Jaya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!