Ketiga desa yang diserahkan pihak Inspektorat ke Kejari ini yakni, Desa Lele dan Desa Jiko di Kecamatan Mandioli Selatan, kemudian Desa Papaloang di Kecamatan Bacan Selatan.
“Perkembangan terakhir dari tahap penyelidikan (Lidik) tiga desa tersebut, dengan memanggil pihak-pihak (saksi) untuk dimintai klarifikasi. hanya saja dua desa tidak memenuhi unsur sedangkan satu desa sementara masih tahap penyelidikan oleh bagian pidana khusus (Pidsus),” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Halsel, Hendri Danum saat dikonfirmasi wartawan mengaku, tiga desa yang dilidik ini, dua desa yaitu Lele dan Jiko tidak cukup bukti makanya dihentikan, sedangkan Desa Papaloang masih dalam proses penyelidikan.
“Iya, hanya Desa Papaloang yang masih dalam proses penyelidikan karena kasus ini mengarah pada tindakan melawan hukum,” ungkap Hendri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!