Kata Hendri, hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan tahun 2021 atas pengelolaan anggaran desa, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa Papaloang sebesar Rp 180 juta lebih.
“Setelah penyelidikan ternyata mantan Kades Papaloang belum menyalurkan BLT tahap III dan IV pada tahun 2021 sehingga menjadi temuan Inspektorat,” ujarnya.
Lanjut Hendri, sebanyak 15 saksi telah dihadirkan oleh Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Jika sudah cukup alat bukti maka akan segera dinaikan ke tahap penyidikan.
“15 orang saksi yang sudah dipanggil pemeriksaan yaitu pihak warga, perangkat desa dan DPMD,” tandas Hendri. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!