Sebanyak 12 desa yang dilaporkan ke kami (Kejaksaan) tapi dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan proses audit
Guntur Triyono (Kepala Kejari Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, mencatat sebanyak 12 desa dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).
Guntur menyebutkan, dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilaporkan ini sejak dari Januari hingga September 2023.
“Iya, sebanyak 12 desa yang dilaporkan ke kami (Kejaksaan) tapi dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan proses audit. Ternyata hasilnya dari 12 laporan tersebut hanya 3 desa yang dikembalikan untuk ditangani Kejaksaan,” terang Guntur.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!