“Kita minta karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan adalah pasal perdagangan orang dan juga pencucian uang,” tegasnya. Seraya berharap agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Haltim AKP Taufik Saimima, mengatakan minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut untuk proses lebih lanjut.
“Status masih saksi rencana minggu ini kami gelar perkara baru tingkatkan status ke Penyidikan setelah itu kami tetapkan status sebagai tersangka,” tandas Taufik. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!