Diduga Pekerjakan Gadis Belia, Sebuah Kafe di Haltim Dipolice Line

“Kita minta karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan adalah pasal perdagangan orang dan juga pencucian uang,” tegasnya. Seraya berharap agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Haltim AKP Taufik Saimima, mengatakan minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Kejati Tegaskan Serius Usut Dugaan Korupsi Dana OPS DPRD Malut

“Status masih saksi rencana minggu ini kami gelar perkara baru tingkatkan status ke Penyidikan setelah itu kami tetapkan status sebagai tersangka,” tandas Taufik. (RH/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah