Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan menyampaikan bahwa dugaan mempekerjakan anak di bawah umur saat ini menjadi perhatian serius pihaknya untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
“Penyidik sudah bergerak cepat memeriksa para saksi, dan pemilik kafe maupun istri dan anaknya dan kalau keterangannya sudah jelas terduga pelaku segera dinaikkan statusnya,” tegasnya, Selasa (29/8/2023).
Kata dia, sebagaimana hasil pemeriksaan para AT, KM, LD dan IP yang berusia 16 hingga 17 tahun di datangkan dari Manado, Sulawesi Utara oleh Bunda Diana yang merupakan istri dari pemilik kafe Kaka untuk dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di kafe namun prosedur kerjanya tidak manusiawi.
“Jadi para korban ini direkrut oleh istri pemilik kafe, dipekerjakan dan digaji oleh terduga pelaku, mereka juga dipekerjakan tidak berdasarkan jam kerja serta standar gaji yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!