Dikatakan, para korban yang merasa dipekerjakan secara tidak manusiawi tersebut juga berkeinginan untuk berhenti dari pekerjaannya namun pemilik kafe mengintimidasi dengan meminta ganti rugi tiga kali lipat atas semua kerugian yang dikeluarkan pelaku mulai dari merekrut hingga mendatangkan mereka ke Haltim.
“Bahkan mereka itu digaji bukan perbulan, tapi tiga bulan sekali, dan mirisnya gaji mereka juga dipotong segala macam. Para korban juga bekerja secara full dan hanya bisa keluar kafe saat hari minggu, ini tindakan yang tidak manusiawi,” sebutnya.
Atas permasalahan itu, saat ini pihak Reskrim telah menutup kafe tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan intensif kepada para korban maupun terduga pelaku.
“Kafenya juga kita sudah police line, dan izin keramaiannya juga sudah ditarik,” katanya.
Ditanyai pasal yang akan disangkakan atas kasus ini, mantan Kapolres Tidore Kepulauan itu mengatakan akan mengenakan pasal perdagangan manusia dan pencucian uang kepada terduga pelaku.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!