Sementara itu, ditanyai penambahan tersangka baru dalam kasus ini, dirinya mengatakan sudah ada penambahan beberapa tersangka selain tersangka berinisial KL. Meski begitu, Taufik belum mau membeberkan kepada wartawan nama tersangka yang disebutkan itu.
“Bukan satu tetapi ada beberapa tersangka, nanti saya cek dulu berkasnya, kalau kemarin itu sudah ada beberapa tersangka” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik polres Haltim sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial KL dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari. Setelah itu Kejari menyatakan kasus tersebut P19 dan dikembalikan ke penyidik Polres Haltim untuk dilengkapi.
Kasus SPPD Fiktif tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!