Sebagai pihak turut tergugat, kami sangat siap menghadapi gugatan kedua oknum DPRD, kami akan hadir memberikan klarifikasi dan membuktikan di persidangan nanti
Darmin Hi. Hasyim (Ketua Divisi Peyelenggara Pemilu KPU Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) siap menghadapi gugatan Rizal Ubaid Iskandar Alam dan Rony Golf, dua anggota DPRD asal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim, saat diwawancarai Haliyora.id, Kamis (24/8/2022).
Darmin menyatakan, gugatan dua anggota DPRD ke PN Labuha karena menilai KPU Halsel turut andil mengusulkan PAW keduanya adalah salah alamat. Sebab yang mengusulkan PAW bukan KPU Halsel melainkan PKP.
“Mekanisme PAW berdasarkan usulan partai bersangkutan ke pimpinan DPRD bukan KPU yang usulkan. Jadi salah alamat, kalaupun kami KPU ikut terseret dalam gugatan tersebut mestinya mereka hanya menggugat partai yang mengajukan PAW-nya,” timpal Darmin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!