Alasan Keluarga, Pejabat di Pemkot Ternate Ini Ajukan Pensiun Dini

Ternate, Maluku Utara- Fokus keluarga, Staf Ahli Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Ternate, M. Arif Gani mengajukan pensiun dini. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pengajuan pensiun dini oleh M. Arif Gani ini sudah disetujui oleh Wali Kota Ternate M l. Tauhid Soleman pada awal bulan Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA  Dana Awal Kampanye, PPP Tertinggi

“Tidak masalah kalau pensiun dini, bahkan banyak yang ajukannya dengan alasan yang sama,” kata Nany, Senin (21/8/2023). 

Nani menyebutkan, bahwa mantan Kepala BPBD Kota Ternate itu mengajukan pensiun dini dengan usia 56 tahun. Meski begitu, kata Nany bahwa sebagai pejabat eselon II harusnya masa pensiun masih 4 tahun. “Tapi kalau bukan eselon II berarti pensiun harusnya dua tahun lagi,” ucapnya. 

BACA JUGA  PPN Ungkap Penyebab Produksi Perikanan Maluku Utara Terancam Menurun
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah