“Selaku OPD teknis harus bergerak cepat dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir,” ucapnya.
Mochtar menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan draft revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate untuk ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda terkait Pajak dan Retribusi.
“Dalam draft revisi Perda itu, kurang lebih ada dua item penting yang telah dicantumkan, yakni perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET),” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!