Pemkot Ternate Putuskan Kerjasama dengan PT IMM

“Selaku OPD teknis harus bergerak cepat dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir,” ucapnya. 

Mochtar menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan draft revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate untuk ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda terkait Pajak dan Retribusi.

BACA JUGA  TPP ASN Kota Ternate 2 Bulan Belum Dibayar, Totalnya Rp 16 Miliar

“Dalam draft revisi Perda itu, kurang lebih ada dua item penting yang telah dicantumkan, yakni perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET),” pungkasnya. (RUL/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah