Prinsipnya Pemprov Malut akan segera membayar utang tersebut berdasarkan hasil kesepakatan, untuk angkanya masih dibicarakan
M. Zakir Abdul Rahman (Kabid Anggaran BPKAD Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1,2 miliar dari total tunggakan Rp 13 miliar.
DBH Kabupaten Pulau Morotai ini dibayar pada 1 Agustus 2023. Sementara itu, untuk 9 kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara sampai saat ini belum juga disalurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Anggaran BPKAD Malut, M. Zakir Abdul Rahman menjelaskan, saat ini untuk komposisi pembayaran DBH masih dibahas kembali karena pembayaran ini disesuaikan dengan kas daerah (Kasda) Pemprov Malut.
“Jadi untuk komposisi sudah dibicarakan di Kasda, dan kesepakatan dengan Sekda di 10 kabupaten/kota mulai bulan ini,” kata Zakir, Jumat (4/8/2023).
Zakir mengaku, untuk angka DBH yang nanti dibayar sejauh ini belum pasti karena masih dibicarakan di internal Pemprov. Pembicaraan ini akan diadakan di Jakarta pada 10 Agustus 2023 bersama Sekretaris Daerah 10 kabupaten/kota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya