Dia juga mengungkapkan, para pejabat eselon III dan IV yang akan dilantik besok sebagian adalah nama-nama calon pejabat yang pelantikannya dibatalkan pada Jum’at 7 Juli 2023 lalu. Sementara sebagian lagi tidak diakomodir di pelantikan besok.
“Prinsipnya kalau berdasarkan rekomendasi gubernur tetap dilantik, kalau tidak berdasarkan rekomendasi gubernur nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba membatalkan SK pelantikan 59 pejabat eselon III dan 48 pejabat eselon IV. Pembatalan tersebut tertuang dalam SK Nomor 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!