Demonstran Geruduk DPRD Sula, Minta Gunakan Hak Interpelasi

Kedua, kebijakan Pemda Sula dalam hal ini Bupati yang telah memberhentikan sejumlah Kepala Desa Definitif di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketiga, meminta kepada DPRD Sula untuk mengevaluasi Kabag Kesra terkait dana haji tahun 2023. Keempat, mempertanyahan sikap DPRD terkait kegagalan Pemda Sula dalam mengelola APBD baik dari sektor ekonomi, pertanian, kelautan dan perikanan. 

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Teken MoU dengan BPH Migas Terkait Distribusi JBT dan JBKP

Kelima, mendesak DPRD Sula untuk menggunakan Hak Angket dan Interpelasi untuk memberhentikan  Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus karena gagal menjadi memimpin rakyat. (RSF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah