Kedua, kebijakan Pemda Sula dalam hal ini Bupati yang telah memberhentikan sejumlah Kepala Desa Definitif di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketiga, meminta kepada DPRD Sula untuk mengevaluasi Kabag Kesra terkait dana haji tahun 2023. Keempat, mempertanyahan sikap DPRD terkait kegagalan Pemda Sula dalam mengelola APBD baik dari sektor ekonomi, pertanian, kelautan dan perikanan.
Kelima, mendesak DPRD Sula untuk menggunakan Hak Angket dan Interpelasi untuk memberhentikan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus karena gagal menjadi memimpin rakyat. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!