Sidang di tanggal 13 Juli mengenai gugatan saudari Riri dari partai Hanura tidak dapat informasi, bukan tidak hadir
Muhlas Marsaoly (Sekretaris DPC Hanura Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Tidore Kepulauan membantah soal ketidakhadiran pihaknya selaku tergugat dalam sidang pertama gugatan mantan kadernya Riry Aisyah Do Taher yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Kamis 13 Juli 2023.
Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tidore Kepulauan, Muhlas Marsaoly, saat diwawancarai wartawan mengatakan, justru dalam sidang gugatan pada 13 Juli 2023 itu pihaknya tidak mendapat informasi resmi dari Pengadilan Negeri Soasio Kota Tikep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang di tanggal 13 Juli mengenai gugatan saudari Riri dari partai Hanura tidak dapat informasi, bukan tidak hadir,” timpalnya, Senin (17/7/2023).
Muhlas menyampaikan, jika pihaknya mendapatkan pemberitahuan resmi dari PN Soasio, sebagai tergugat mereka tentu menghadiri sidang tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya