Hanura Tikep Mengaku Tak Ada Pemberitahuan Sidang Gugatan Riri Aisyah, PN Soasio Membantah

Sidang di tanggal 13 Juli mengenai gugatan saudari Riri dari partai Hanura tidak dapat informasi, bukan tidak hadir

Muhlas Marsaoly (Sekretaris DPC Hanura Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Tidore Kepulauan membantah soal ketidakhadiran pihaknya selaku tergugat dalam sidang pertama gugatan mantan kadernya Riry Aisyah Do Taher yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA  Rumah Milik Tersangka Korupsi PT Pos Indonesia di Ternate Disita

Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tidore Kepulauan, Muhlas Marsaoly,  saat diwawancarai wartawan mengatakan, justru dalam sidang gugatan pada 13 Juli 2023 itu pihaknya tidak mendapat informasi resmi dari Pengadilan Negeri Soasio Kota Tikep. 

“Sidang di tanggal 13 Juli mengenai gugatan saudari Riri dari partai Hanura tidak dapat informasi, bukan tidak hadir,” timpalnya, Senin (17/7/2023). 

BACA JUGA  Bocah 3 Tahun Pengidap Tumor Mata Dapat Perhatian Khusus dari Pemkab Morotai

Muhlas menyampaikan, jika pihaknya mendapatkan pemberitahuan resmi dari PN Soasio, sebagai tergugat mereka tentu menghadiri sidang tersebut.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah