Diketahui, Riri Aisyah Do Taher adalah anggota DPRD Tikep aktif yang dipecat Partai Hanura lantaran dirinya diduga tidak membayar iuran partai. Pemecatan tersebut dikeluarkan DPP Partai Hanura melalui surat tertanggal 23 Mei 2023. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti DPC Hanura Tikep tanggal 29 Mei 2023.
Buntut pemecatan tersebut, Riry lalu melayangkan gugatan ke PN Soasio lantaran menilai keputusan partai tidak sesuai prosedur dan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan AD/ART Partai Hanura Bab III tentang pemberhentian Anggota Pasal 4 ayat 91 dan ayat 2.
Atas persoalan ini, Riry kemudian melayangkan gugatan ke PN Soasio dan sidang pertamanya digelar pada Kamis 13 Juli 2023 lalu. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!