Di sisi lain, kata Muhlas, DPC Partai Hanura tetap konsisten meminta kepada pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan agar segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Riri Aisyah Do Taher dari keanggotaan DPRD Tikep.
“Proses pengadilan tetap berjalan dan proses PAW yang partai ajukan ke DPRD tetap berjalan karena saudari Riri telah dipecat tidak harus menunggu keputusan pengadilan,” katanya.
Muhlas menegaskan, jika surat PAW yang telah dilayangkan ke DPRD dan tidak memproses, maka Partai Hanura akan mengambil langkah-langkah lain berdasarkan hasil koordinasi partai.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Soasio, Siswadi S.H saat dikonfirmasi wartawan mengenai pemanggilan terhadap tergugat, pihaknya mengatakan bahwa untuk tergugat sudah diberitahukan, namun informasi panggilan ini disampaikan melalui Kepala Desa Somahode, Kecamatan Oba Utara.
“Sudah ada panggilan tapi melalui Kepala Desa Somahode, soalnya Juru Sita tidak ketemu dengan pengurus di kantor DPC/DPD,” singkat Siswadi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!