Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah menyelesaikan penyesuaian efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Namun, terdapat keterlambatan dalam pengajuan Peraturan Gubernur (Pergub) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menuai pertanyaan di kalangan publik.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, meskipun setiap tahun dilakukan pergeseran anggaran, kali ini proses tersebut dipicu oleh Inpres tersebut dan adanya pengurangan dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Waktu itu kami agak menunda penyerahan Pergubnya ke DPRD karena ketentuan yang mengatur Gubernur dapat melakukan peralihan menggunakan Perkada. Kami seharusnya mengirimkan Pergub satu dan dua secara terpisah, tetapi memilih untuk menunggu dan menyerahkan sekaligus,” ungkapnya kepada Haliyora.id, Kamis (22/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!