Sekprov Malut Ungkap Alasan Keterlambatan Pengajuan Pergub Efisiensi ke DPRD

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah menyelesaikan penyesuaian efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Namun, terdapat keterlambatan dalam pengajuan Peraturan Gubernur (Pergub) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menuai pertanyaan di kalangan publik.

BACA JUGA  Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Bentrok 2 Desa Kembali Tagih Janji Bupati Halut

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, meskipun setiap tahun dilakukan pergeseran anggaran, kali ini proses tersebut dipicu oleh Inpres tersebut dan adanya pengurangan dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

“Waktu itu kami agak menunda penyerahan Pergubnya ke DPRD karena ketentuan yang mengatur Gubernur dapat melakukan peralihan menggunakan Perkada. Kami seharusnya mengirimkan Pergub satu dan dua secara terpisah, tetapi memilih untuk menunggu dan menyerahkan sekaligus,” ungkapnya kepada Haliyora.id, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA  Bupati Sula Kesal Saat Sidak ke Kantor OPD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah